Kura-kura
bergerigi atau Asian Leaf Turtle yang memiliki nama ilmiah Cyclemys
dentate ini mendapatkan namanya dari gerigi gerigi yang terdapat pada
perisainya. Kura-kura Asian Leaf yang termasuk dalam family Geoemydidae dengan
genus Cyclemys ini sering diperjual-belikan sebagai hewan peliharaan. Kura kura
ini juga dikenal dengan sebutan kura-kura ceper. Ada juga yang menyebutnya
sebagai kura-kura daun Asia, mengikuti namanya dalam bahasa Inggris, Asian Leaf
Turtle.
Kura-kura
Asian Leaf yang biasa hidup di air tawar yaitu di sungai sungai besar atau
kecil yang aliran airnya lambat. Panjang tempurungnya atau karapasnya bisa
mencapai panjang 24 cm saat dewasa. Kura kura Asian Leaf memiliki lima buah
keping sisik vertebral di bagian tengah punggungnya. Keping-keping vertebral
ini memiliki tonjolan memanjang, namun tonjolan ini cenderung akan menghilang
setelah dewasa. Lehernya memiliki garis-garis memanjang, berwarna kekuningan
atau kemerahan. Keping-keping sisik pada plastron atau penutup dada dan perut
dihiasi dengan coretan-coretan radial berwarna kehitaman bercorak tebal atau
tipis sampai mengabur.
Kura-kura
ceper yang sesungguhnya yang biasa diperdagangkan adalah beiyogo yang bernama
ilmiah Notochelys platynota. Dua jenis kura kura ini bisa dibedakan dari keping
vertebral ke-5 atau ke-6 (kedua dari belakang) yang jauh menyempit dibandingkan
dengan keping sebelum dan sesudahnya. Sedangkan kura-kura matahari atau
kura-kura duri (Heosemys spinosa) memiliki gerigi pada semua keping
marginalnya, bukan hanya pada keping marginal di bagian belakang.
Kura-kura
ini menyebar dari India bagian utara, Bangladesh, Burma, Cina, Kamboja,
Vietnam,Thailand, Semenanjung Malaya, Indonesia dan Filipina. Di Indonesia kura
kura ini bisa didapati di Mentawai, Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Bali.
Cyclemys dentata banyak diperdagangkan untuk dipelihara. Selain itu, bagi
penduduk yang masih tradisional, hewan ini juga menjadi buruan untuk memenuhi
kebutuhan protein di pedalaman. Meskipun mengalami tekanan sedemikian hingga
populasinya hampir terancam punah, hewan ini belum dilindungi oleh
undang-undang.
No comments:
Post a Comment