Wednesday, 30 November 2016

Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta)



Kerajaan          : Animalia.
Filum               : Chordata.
Kelas               : Reptilia.
Ordo                : Testudines.
Famili              : Carettochelyidae.
Genus              : Carettochelys.

Spesies            : Carettochelys insculpta 



Labi-labi Moncong Babi  merupakan salah satu reptil asli Indonesia dari famili Carettochelyidae. Keberadaannya di alam bebas semakin langka dan terancam punah. Ancaman terhadap kelestarian Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta) lebih disebabkan oleh faktor perburuan liar untuk diperjualbelikan (jual beli hewan langka). Padahal Labi-labi Moncong Babi merupakan salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia.

Labi-labi Moncong Babi kerap disebut juga sebagai kura-kura, meskipun sebenarnya penyebutan tersebut kurang tepat (baca : Perbedaan Kura-Kura, Penyu, dan Bulus). Nama latin reptil ini adalah Carettochelys insculpta Ramsay, 1886. Mempunyai beberapa nama sinonim seperti Carettochelys canni Artner, 2003; Carettochelys insculpta Wells, 2002; Carettochelys insculptus Ramsay, 1886. Dalam bahasa Inggris, reptil ini sibeut sebagai Pig-nosed Turtle, Fly River Turtle, New Guinea Plateless Turtle, Pig-nose Turtle, atau Pitted-shell Turtle.

Ciri fisik Labi-labi Moncong Babi mudah dikenali melalui bentuk hidup yang menyerupai hidup babi. Dari bentuk khas hidungnya tersebut, nama ‘moncong babi’ dan ‘pig nose’ melekat pada nama bulus ini. Panjang tubuhnya antara 46-70 cm dengan berat rata-rata 22,5 kg. Karapasnya, seperti umumnya jenis bulus lainnya, tidak keras dan lebih menyerupai kulit tebal. Tekstur karapas (tempurung) kasar, dengan warna bervariasi mulai coklat hingga abu-abu gelap. Sedangkan plastron (bagian bawah tubuh, perut) berwarna krem. Bagian kaki berwarna abu-abu gelap. Bentuk kaki menyerupai sirip dengan masing-masing meiliki dua cakar yang kuat. Labi-labi Moncong Babi memiliki rahang yang kuat dan ekor pendek. Ukuran jantan umumnya lebih kecil dibanding betina, namun memiliki ekor yang lebih panjang dan tebal.

Labi-labi Moncong Babi, sebagaimana jenis bulus lainnya, lebih banyak menghabiskan waktunya di air. Bahkan jarang ditemui naik ke daratan. Mendiami air tawar dan muara air. Dapat ditemukan di daerah pantai berpasir atau di hamparan rumput rawa di sungai, anak sungai, danau, air payau, dan mata air panas.

Merupakan hewan omnivora yang memakan buah, daun, moluska, krustasea, hingga serangga. Mencapai usia matang (dewasa) saat berusia 18 tahun (betina) dan 16 tahun (jantan). Umur di habitat asli tidak diketahui namun yang di penangkaran mampu hidup hingga berusia 38 tahun. Masa berbiak Labi-labi Moncong Babi pada akhir musim kemarau.
Reptil dengan nama latin Carettochelys insculpta ini merupakan hewan asli Indonesia. Daerah sebarannya terbatas di Papua bagian selatan mulai dari Timika, Asmat, Mappi, Boven Digul, Yahukimo, hingga sebagian kecil wilayah Merauke. Selain itu dijumpai juga di sebagian Papua Nugini bagian selatan dan Australia bagian utara.
Labi-labi Moncong Babi (Pig-nosed Turtle) menjadi salah satu reptil langka dan terancam kelestariannya di Indonesia. Jumlah populasi pastinya tidak diketahui, namun diperkirakan mengalami penurunan populasi yang drastis. Ancaman terhadap utama terhadap kelestarian reptil ini adalah perburuan liar untuk diperdagangkan baik sebagai hewan peliharaan ataupun dikonsumsi daging dan telurnya. Jenis bulus ini merupakan salah satu kura-kura yang paling banyak dieksploitasi dan diselundupkan ke luar negeri. Selain itu juga terancaman akibat dari kerusakan habitat.
Padahal Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta) merupakan salah satu hewan langka dan dilindungi di Indonesia. Daftar Merah IUCN memasukkan spesies ini sebagai Vulnerable (Rentan). CITES pun mendaftarnya dalam daftar Appendix II yang artinya hanya boleh diperdagangkan secara internasional dengan pengawasan khusus dan ketat. Sedangkan di Indonesia, Labi-labi Moncong Babi menjadi salah satu hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 dan UU Nomor 1990.
Dengan statusnya yang dilindungi, seharusnya perburuan liar Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta) tidak diperbolehkan. Termasuk memperjualbelikan (perdagangan) dan memelihara kura-kura air tawar ini yang diambil dari alam liar. Perdagangan hanya bisa dilakukan pada individu yang dihasilkan dari penangkaran resmi. Sehingga bagi pemelihara kura-kura bermoncong babi ini harus memastikan bahwa reptil yang dipeliharanya betul-betul dihasilkan dari penangkaran dan bukannya ditangkap dari alam liar, tentunya dengan dibuktikan dokumen-dokumen yang sah.

No comments:

Post a Comment