Kerajaan : Animalia.
Filum : Chordata.
Kelas : Reptilia.
Ordo : Testudines.
Famili :
Carettochelyidae.
Genus : Carettochelys.
Spesies : Carettochelys insculpta
Labi-labi Moncong Babi merupakan salah satu reptil asli Indonesia dari
famili Carettochelyidae. Keberadaannya di alam bebas semakin langka dan
terancam punah. Ancaman terhadap kelestarian Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta) lebih disebabkan oleh
faktor perburuan liar untuk diperjualbelikan (jual beli hewan langka).
Padahal Labi-labi Moncong Babi merupakan salah satu hewan yang dilindungi di
Indonesia.
Labi-labi Moncong Babi kerap disebut
juga sebagai kura-kura, meskipun sebenarnya penyebutan tersebut kurang tepat
(baca : Perbedaan Kura-Kura, Penyu, dan
Bulus). Nama latin reptil ini
adalah Carettochelys insculpta Ramsay, 1886. Mempunyai beberapa nama
sinonim seperti Carettochelys canni Artner, 2003; Carettochelys insculpta
Wells, 2002; Carettochelys insculptus Ramsay, 1886. Dalam bahasa Inggris,
reptil ini sibeut sebagai Pig-nosed Turtle, Fly River Turtle, New Guinea Plateless
Turtle, Pig-nose Turtle, atau Pitted-shell Turtle.
Ciri fisik Labi-labi Moncong Babi mudah dikenali melalui bentuk hidup
yang menyerupai hidup babi. Dari bentuk khas hidungnya tersebut, nama ‘moncong
babi’ dan ‘pig nose’ melekat pada nama bulus ini. Panjang tubuhnya antara 46-70
cm dengan berat rata-rata 22,5 kg. Karapasnya, seperti umumnya jenis bulus
lainnya, tidak keras dan lebih menyerupai kulit tebal. Tekstur karapas
(tempurung) kasar, dengan warna bervariasi mulai coklat hingga abu-abu gelap.
Sedangkan plastron (bagian bawah tubuh, perut) berwarna krem. Bagian kaki
berwarna abu-abu gelap. Bentuk kaki menyerupai sirip dengan masing-masing
meiliki dua cakar yang kuat. Labi-labi Moncong Babi memiliki rahang yang kuat
dan ekor pendek. Ukuran jantan umumnya lebih kecil dibanding betina, namun
memiliki ekor yang lebih panjang dan tebal.
Labi-labi Moncong Babi, sebagaimana
jenis bulus lainnya, lebih banyak menghabiskan waktunya di air. Bahkan jarang
ditemui naik ke daratan. Mendiami air tawar dan muara air. Dapat ditemukan di
daerah pantai berpasir atau di hamparan rumput rawa di sungai, anak sungai,
danau, air payau, dan mata air panas.
Merupakan
hewan omnivora yang memakan buah, daun, moluska, krustasea, hingga serangga.
Mencapai usia matang (dewasa) saat berusia 18 tahun (betina) dan 16 tahun
(jantan). Umur di habitat asli tidak diketahui namun yang di penangkaran mampu
hidup hingga berusia 38 tahun. Masa berbiak Labi-labi Moncong Babi pada akhir
musim kemarau.
Reptil
dengan nama latin Carettochelys insculpta ini merupakan hewan asli Indonesia.
Daerah sebarannya terbatas di Papua bagian selatan mulai dari Timika, Asmat,
Mappi, Boven Digul, Yahukimo, hingga sebagian kecil wilayah Merauke. Selain itu
dijumpai juga di sebagian Papua Nugini bagian selatan dan Australia bagian
utara.
Labi-labi
Moncong Babi (Pig-nosed Turtle) menjadi salah satu reptil langka dan terancam kelestariannya di
Indonesia. Jumlah populasi pastinya tidak diketahui, namun diperkirakan
mengalami penurunan populasi yang drastis. Ancaman terhadap utama terhadap
kelestarian reptil ini adalah perburuan liar untuk diperdagangkan baik sebagai
hewan peliharaan ataupun dikonsumsi daging dan telurnya. Jenis bulus ini
merupakan salah satu kura-kura yang paling banyak dieksploitasi dan
diselundupkan ke luar negeri. Selain itu juga terancaman akibat dari kerusakan
habitat.
Padahal Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta) merupakan salah satu hewan
langka dan dilindungi di Indonesia. Daftar Merah IUCN memasukkan spesies ini
sebagai Vulnerable (Rentan). CITES pun mendaftarnya dalam daftar Appendix II
yang artinya hanya boleh diperdagangkan secara internasional dengan pengawasan
khusus dan ketat. Sedangkan di Indonesia, Labi-labi Moncong Babi menjadi salah
satu hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 dan
UU Nomor 1990.
Dengan statusnya yang dilindungi,
seharusnya perburuan liar Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta)
tidak diperbolehkan. Termasuk memperjualbelikan (perdagangan) dan memelihara
kura-kura air tawar ini yang diambil dari alam liar. Perdagangan hanya bisa
dilakukan pada individu yang dihasilkan dari penangkaran resmi. Sehingga bagi
pemelihara kura-kura bermoncong babi ini harus memastikan bahwa reptil yang
dipeliharanya betul-betul dihasilkan dari penangkaran dan bukannya ditangkap
dari alam liar, tentunya dengan dibuktikan dokumen-dokumen yang sah.
No comments:
Post a Comment